Rabu, 30 Juli 2008

Menata Peneliti Asing

Oleh :
Sakti Nasution
Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi

Aiko Inomata Kurasawa (Jepang) yang mendapat biaya dari Keio University datang meneliti ke Indonesia tentang 'peranan arus informasi untuk pembangunan pedesaan'. Peneliti asing ini ingin mengetahui bagaimana caranya pesan-pesan pembangunan dari pemerintah Indonesia disampaikan kepada rakyat. Penelitiannya itu dilaksanakan selama tiga bulan dari bulan Juli hingga September tahun 2000, dengan mengambil lokasi di daerah Yogyakarta, Jateng, dan Jabar. Waktu itu, Aiko didampingi mitra kerja dari Universitas Indonesia.

Sama dengan Aiko, Danielle Kreb (Belanda) datang melakukan penelitian mengenai 'konservasi populasi ikan pesut air tawar', di sekitar sungai Mahakam, danau Semayang, dan Melintang di daerah Kaltim juga didampingi mitra kerja, peneliti dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Kreb mendapat izin meneliti di Indonesia, selama tujuh bulan (April-November) pada tahun 2000 dari pemerintah.

Aiko dan Kreb adalah dua contoh nama orang asing yang pernah ke Indonesia beberapa tahun yang lalu, untuk melakukan suatu penelitian. Indonesia cukup diminati oleh peneliti asing mengingat resource keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya yang kita miliki. Adanya peneliti asing ini sebenarnya bisa kita manfaatkan untuk melakukan kerja sama penelitian internasional dan alih teknologi.

Berdasarkan informasi yang dicatat oleh LIPI (Republika, 9/11/2007), dalam lima tahun terakhir (April 2000-Desember 2006) terdapat 1.282 peneliti asing yang memperoleh izin dari pemerintah. Kalau dilihat dari angka tersebut maka rata-rata kita kedatangannya 15-16 orang peneliti asing per bulan.

Di lihat asal negaranya kebanyakan dari mereka berasal dari negara-negara maju, yaitu Jepang 370 orang, Amerika Serikat 225 orang, Belanda 121 orang, Inggris 93 orang, dan Jerman 74 orang. Daerah penelitian yang paling banyak dikunjungi oleh para peneliti asing dalam waktu empat tahun terakhir (April 2000-Desember 2005) mulai dari Jawa Barat sebanyak 183 orang, DKI Jakarta 114 orang, Kalimantan Timur 95 orang, Sulawesi Utara 84 orang, Sumatra Barat 83 orang, dan Bali sebanyak 82 orang.

Sedangkan bidang dan objek penelitian yang paling banyak diteliti, menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Pemasyarakatan Iptek LIPI, Dr Neni Sinta Wardani, adalah bidang biologi, yang meliputi zoologi, botani, primatologi, kehutanan dan ekologi. Topik dominan kedua adalah bidang ilmu sosial, khususnya penelitian antropologi sosial, dan budaya, serta sosiologi. Pemilihan topik ini sudah pasti karena menyangkut resource keanekaragaman budaya yang besar, adat istiadat yang unik, juga ribuan suku dan bahasa yang kita miliki.

Mitra kerja
Peneliti asing yang melakukan kegiatan di Indonesia harus didampingi oleh counterpart, atau yang dalam ketentuan perizinan penelitian asing disebut dengan mitra kerja. Mitra kerja bertindak sebagai pendamping peneliti asing dalam suatu kegiatan penelitian di wilayah Indonesia. Mitra kerja dapat berupa peneliti-peneliti dari lembaga litbang dan/atau perguruan tinggi, termasuk juga LSM.

Adanya mitra kerja Indonesia ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap peneliti asing sebelum izin penelitian dikeluarkan oleh pemerintah. Kompetensi dan kelayakan mitra kerja ditentukan oleh pemerintah, namun peneliti asing sebenarnya dapat menentukan sendiri siapa mitra kerjanya setelah mendapatkan approval dari pemerintah.

Peran mitra kerja dalam program pendampingan kegiatan penelitian asing ini bernilai strategis. Paling tidak ada dua hal yang dapat dilakukan atau yang diharapkan dari mitra kerja. Pertama, dengan mendampingi peneliti asing ia mendapatkan transfers of knowladge atau alih teknologi. Proses transfer ini akan berlangsung secara otomatis. Proses ini sudah dimulai sejak mitra kerja mempelajari proposal penelitian, yang kemudian dilanjutkan pada tahap penelitian ke lapangan, sampai pembuatan laporan akhir. Ini merupakan suatu keuntungan bagi kita bersama.

Namun demikian, proses ini tidak putus sampai di situ. Pengetahuan yang diperoleh dari kegiatan litbang asing merupakan pengalaman baru yang sangat berharga bagi mitra kerja. Dari hal tersebut, orang banyak berharap terhadap bagaimana aplikasi dari pengalaman ataupun pengetahuan yang diperoleh, terutama untuk masa depan perkembangan iptek di Indonesia.

Kedua, peran mitra kerja dalam kegiatan penelitian asing terkait dengan mekanisme kontrol. Di sini peran pengawasan diperlukan mengingat dalam suatu kegiatan penelitian asing kekayaan hayati dan nonhayati, artefak, dan harta karun yang kita miliki banyak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak asing. Seperti kejadian yang pernah diberitakan beberapa tahun lalu (Republika 17/3/2005), di mana seorang antropolog asal Rusia Helen von Sternberg dan forografer Oleg Aligev, berhasil membawa kabur segepok informasi penting soal manusia kerdil di Taman Nasional Kerinci, Seblat, Sumbar.

Kasus-kasus lain seperti biopiracy disinyalir masih berlangsung sampai sekarang. Indonesia, sebagai pemilik hutan tropis ketiga terbesar di dunia merupakan surga bagi keanekaragaman hayati. Banyak spesies tumbuhan langka yang mengandung kompenen penting untuk pembuatan produk obat baru, tetapi kemudian hak patennya berada di luar negeri. Tampaknya biopiracy akan terus terjadi, meski dalam prosedur perizinan peneliti asing, security approach sudah dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan institusi seperti BIN, BAIS, Depdagri, dan Kepolisian.

Kewenangan izin
Bagi Aiko dan Kreb, soal perizinan yang dihadapinya di Indonesia beberapa tahun lalu bukanlah jadi masalah. Yang penting bagi pihak asing dan juga Indonesia, sebenarnya adalah bagaimana memanfaatkan kesempatan itu ke dalam bentuk kerja sama penelitian yang saling menguntungkan Soal perizinan dalam penelitian asing dan dalam lalu lintas penelitian antarnegara merupakan hal yang biasa.

Di Indonesia, ketentuan mengenai perizinan penelitian asing beserta berbagai aspeknya kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 Tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing (PP 41/2006). Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai alih teknologi dan mekanisme kontrol. PP 41/2006 ini berlaku efektif mulai tanggal 15 Desember 2007, sehingga Keppres No. 100 tahun 1993 Tentang Pemberian Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, berdasarkan Keppres 100/1993 pejabat yang berwenang memberikan izin adalah ketua LIPI, maka menurut PP 41/2006 sekarang ini izin bagi kegiatan litbang asing oleh peneliti asing ini diberikan oleh menristek. Progress lainnya, PP 41/2006 adalah pemberian izin tidak hanya diberikan kepada perorangan, tetapi juga kepada institusi seperti badan usaha asing, perguruan tinggi asing, dan lembaga litbang asing.



Ikhtisar
- Indonesia memiliki daya tarik tersendiri bagi para peneliti asing untuk menjalankan aktivitasnya.
- Keberadaan peneliti asing di Indonesia harus didampingi oleh mitra kerja yang dipilihnya setelah mendapat approval dari pemerintah RI.
- Meski ada mitra pendamping dan prosedur perizinan yang harus dijalani, praktik-praktik biopiracy masih terus terjadi.
- Semua elemen terkait berkewajiban untuk mengatasi kasus tersebut.

(Republika, 26 Desember 2007)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda Ya !

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons